RiauRokan HuluTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar dan Kurir 46,36 Gram Sabu di Kepenuhan

Kujang Post
5
×

Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar dan Kurir 46,36 Gram Sabu di Kepenuhan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | KUJANGPOST.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 46,36 gram di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kamis (23/4/2026) dini hari.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial T (36) yang berperan sebagai pengedar, serta S (29) dan M (32) sebagai kurir. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Kepenuhan bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu langsung bergerak ke tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas mendapati ketiga pelaku telah diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp10,8 juta, timbangan digital, alat hisap, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka T mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *