RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Kunto Darussalam dan YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk Bersinergi Gelar Penyuluhan Hukum di Pasir Luhur

Kujang Post
16
×

Polsek Kunto Darussalam dan YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk Bersinergi Gelar Penyuluhan Hukum di Pasir Luhur

Sebarkan artikel ini

Pasir Luhur | KUJANGPOST.com – Polsek Kunto Darussalam bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Perisai Negeri Seribu Suluk bersinergi dengan Pemerintah Desa Pasir Luhur menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat, Selasa (21/04/2026), di aula desa setempat.

Kegiatan ini bertujuan menekan potensi tindak pidana serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan edukatif dan preventif. Penyuluhan mengangkat tiga isu utama, yakni larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman, membuka kegiatan secara resmi dan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas lembaga tersebut. Ia menilai penyuluhan hukum menjadi langkah strategis dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Joko Fransanta, menegaskan pentingnya sosialisasi larangan karhutla sebagai upaya pencegahan dini terhadap bencana yang kerap terjadi akibat aktivitas manusia.

“Melalui penyuluhan ini, kami mendorong masyarakat untuk memahami dampak hukum dan lingkungan dari pembakaran lahan, sekaligus menghindari praktik tersebut,” tegasnya.

Dalam sesi materi, Ipda Juliar mengingatkan bahwa sebagian besar kasus karhutla dipicu oleh kelalaian manusia. Ia mengimbau warga agar tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar karena selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Sementara itu, Ketua YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin lembaga dalam memperluas akses edukasi hukum hingga ke tingkat desa. Ia menilai sinergi antara kepolisian dan lembaga bantuan hukum menjadi langkah efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Pemateri dari YLBH, Amrizal, SH., MH., memaparkan secara komprehensif pentingnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 sebagai jaminan negara dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

“Program bantuan hukum gratis ini hadir untuk memastikan setiap warga memiliki akses yang setara terhadap keadilan. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor atau memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi langsung terkait persoalan hukum. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pemahaman hukum yang praktis dan mudah diakses.

Melalui kegiatan ini, para pihak berharap masyarakat Desa Pasir Luhur semakin memahami aspek hukum dalam kehidupan sehari-hari, menjauhi praktik yang melanggar hukum seperti karhutla dan narkotika, serta memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *