Rokan Hulu | KUJANGPOST.com- Dugaan insiden penembakan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu 15/04/2026.
Kini telah resmi dilaporkan kepada pihak Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Ramses Hutagaol, S.H., M.H. & Rekan, yang mewakili seorang warga berinisial RA alias Aji (31), seorang buruh harian lepas. Kuasa hukum menyampaikan bahwa peristiwa itu diduga terjadi pada 11 Maret 2026 di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Kepenuhan Barat.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya saat itu berada di lokasi kebun dan kemudian mengalami luka di bagian punggung akibat dugaan tembakan senapan angin. Hingga beberapa waktu setelah kejadian, korban disebut masih merasakan dampak dari luka tersebut dan tengah menjalani penanganan lebih lanjut.
Di sisi lain, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya dugaan tindakan pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin, apabila hal tersebut memang terjadi. Namun demikian, mereka menilai setiap persoalan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
“Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak dapat menahan diri serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan diharapkan dapat segera diproses secara profesional, objektif, serta transparan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Polres Rokan Hulu guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang atas peristiwa tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menjaga kondusivitas di lingkungan masing-masing sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.












