JatimJawa TimurMadiunTNI/POLRI

Curanmor di Tiga Kecamatan Madiun Terkuak, Dua Pelaku Beraksi Sendiri-sendiri

9
×

Curanmor di Tiga Kecamatan Madiun Terkuak, Dua Pelaku Beraksi Sendiri-sendiri

Sebarkan artikel ini

MADIUN .Kujangpost.com- Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga di sejumlah wilayah akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Madiun. Polisi mengamankan pelaku utama berinisial STR (23), warga Kecamatan Balerejo, serta mengungkap fakta adanya pelaku lain yang beraksi secara terpisah.

Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 12 April 2026 terkait hilangnya sepeda motor di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan.

Korban, Dedi Irawan, seorang anggota TNI, awalnya mengira kendaraan milik mertuanya hanya dipinjam tetangga. Namun setelah tak kunjung kembali hingga sore hari, kecurigaan muncul. Informasi yang diterima pada malam hari mengarah pada keberadaan motor di rumah pelaku di wilayah Sumberbening.

Saat didatangi, kendaraan tersebut benar ditemukan di dalam rumah tersangka. Korban kemudian melapor ke polisi, yang langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra tahun 2002, dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serta barang pribadi milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggunakan modus mengincar sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi, terutama di area persawahan, dengan kondisi kunci masih menancap.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik. Motor yang tidak terkunci dengan baik menjadi sasaran utama,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, penyidikan mengungkap bahwa aksi curanmor ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Terdapat dua pelaku yang beraksi di wilayah berbeda, namun keduanya tidak saling mengenal maupun bekerja sama.

“Dua pelaku ini tidak saling kenal dan tidak berkolaborasi. Mereka beraksi sendiri-sendiri dengan modus yang hampir sama,” tegas AKBP Kemas Indra.

Dari hasil pengembangan, aksi pencurian terjadi di sedikitnya delapan lokasi yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Pilangkenceng, Balerejo, dan Wonoasri. Polisi berhasil mengamankan total delapan unit sepeda motor, meski sebagian di antaranya telah dijual maupun disimpan oleh pelaku.

Saat ini, Satreskrim Polres Madiun masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain serta korban tambahan. Berkas perkara juga tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di lokasi yang sepi.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan aman. Jangan meninggalkan kunci kontak pada motor,” pungkas Kapolres.( Arni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *