JatimJawa TimurPONOROGOTNI/POLRI

Digerebek di Madiun, pengedar Sabu pemasok jaringan Ponorogo Dibekuk

6
×

Digerebek di Madiun, pengedar Sabu pemasok jaringan Ponorogo Dibekuk

Sebarkan artikel ini

 

PONOROGO .Kujangpost.com- Upaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Ponorogo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dan menangkap seorang pria berinisial INR, yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat neto mencapai 301,37 gram. Jika diuangkan, nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp390 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial K pada Kamis, 19 Maret 2026. Saat menjalani pemeriksaan, K mengaku memperoleh sabu dari INR.

Berbekal keterangan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil melacak keberadaan INR dan menangkapnya di rumahnya di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jumat, 4 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan saat suasana masih sepi. Polisi langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam rumah.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 99 gram, satu plastik klip sabu seberat 3,68 gram, 10 pak plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, mengatakan pengungkapan kasus ini bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan banyak orang dari ancaman narkoba.

“Dengan berhasilnya ditangkap pelaku, kami dari Polres Ponorogo dapat menyelamatkan 1.500 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang, serta mengamankan peredaran uang kurang lebih Rp390 juta dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gramnya,” ujarnya.

Menurutnya, ratusan gram sabu yang diamankan itu berpotensi beredar luas di tengah masyarakat apabila tidak segera dihentikan. Polisi pun memastikan akan terus memburu jaringan lain yang terlibat dan menelusuri asal barang tersebut.

Atas perbuatannya, INR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.Hingga kini, Satresnarkoba Polres Ponorogo masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Polisi berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa ruang gerak mereka kian sempit.(Arni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *