Rokan Hulu | KUJANGPOST.com-Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Mirwan Agusman, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan patroli dan penyelidikan di Jalan PT Andhika, Desa Teluk Sono, petugas mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial JTY(26) dan inisial R (33).
“Ketika dilakukan interogasi awal, keduanya terlihat panik sehingga petugas melakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 2,3 gram yang disimpan oleh tersangka JTY. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna abu-abu beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru tanpa nomor polisi yang digunakan para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial H yang saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Bonai Darussalam juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)*












