Rokan Hulu | KUJANGPOST.com- Pasca terjadinya banjir bandang yang melanda wilayah Cipang Kiri Hulu, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, yang mengakibatkan rusaknya rumah warga serta infrastruktur jalan, Ketua Umum HMI Cabang Rokan Hulu, Al Fajar, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah.
Al Fajar menilai Bupati Rokan Hulu, Dinas PUPR, BAZNAS serta jajaran terkait telah menunjukkan respons cepat dalam menyikapi bencana tersebut. Ia berharap langkah tanggap darurat yang telah dilakukan dapat diikuti dengan realisasi perbaikan secara maksimal.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Bupati, Dinas PUPR, BAZNAS dan seluruh jajaran. Namun, kami berharap komitmen yang telah disampaikan benar-benar direalisasikan dengan baik, sehingga masyarakat dapat merasakan hasilnya dan mendapatkan kepuasan,” ujar Al Fajar.
Sebagai putra daerah Cipang sekaligus Ketua Umum HMI Cabang Rokan Hulu, Al Fajar menegaskan dirinya memiliki tanggung jawab moral terhadap kondisi yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya terkait faktor penyebab bencana tersebut.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, ia mengungkapkan bahwa banjir bandang yang terjadi tidak terlepas dari maraknya praktik perambahan hutan ilegal di wilayah Cipang dan sekitarnya.
“Ini bukan semata bencana alam, tetapi ada faktor kerusakan lingkungan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Perambahan hutan ilegal sudah lama terjadi di wilayah Cipang,” tegasnya.
Al Fajar juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan serta melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang signifikan.
Ia menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan hutan dan menjualnya kepada pihak luar tanpa legalitas yang jelas. Selain itu, ia juga menyinggung keberadaan mafia tanah yang berkedok membantu masyarakat, namun justru memperkeruh keadaan.
“Sekarang kita mulai melihat dampak dari perbuatan tersebut. Ada oknum yang menjual hutan tanpa dasar hukum, bahkan mengatasnamakan hak pribadi. Ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Al Fajar mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan instansi terkait, untuk segera turun langsung ke lapangan guna menindak tegas seluruh praktik perambahan hutan di wilayah Rokan IV Koto, khususnya Cipang.
“Kami meminta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera bertindak, menertibkan dan menindak tegas seluruh praktik ilegal ini. Jika tidak, maka ke depan akan menimbulkan bencana yang lebih besar dan merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh lahan yang telah dikuasai secara ilegal dapat dikembalikan kepada negara, mengingat kawasan tersebut diduga merupakan hutan lindung.
“Sudah saatnya negara hadir. Semua lahan yang dikuasai secara ilegal harus dikembalikan, karena kami meyakini itu adalah kawasan hutan lindung yang harus dijaga demi keselamatan bersama,” tutup Al Fajar.












