ROKAN HULU |KUJANGPOST.com- Polsek Tandun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial S (54) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti narkotika saat penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Tandun AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan peladangan di Desa Sei Kuning.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim bersama anggota dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi serta kediaman terduga pelaku,” ujar Kapolsek.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, tim Polsek Tandun langsung melakukan tindakan tegas dengan menggerebek rumah pelaku yang berada di RT 013 RW 007 Desa Sei Kuning.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tandun tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka S (54 Tahun) yang diketahui merupakan seorang wiraswasta. Dari tangan pelaku, Tim menemukan dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,84 gram.
Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku ke Polsek Tandun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tandun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh barang haram tersebut,” tegas AKP Mike Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*












