PekanbaruTNI/POLRI

Peredaran Ekstasi Logo Doraemon Terbongkar, Polsek Rumbai Musnahkan Barang Bukti

3
×

Peredaran Ekstasi Logo Doraemon Terbongkar, Polsek Rumbai Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Polsek Rumbai memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.856 butir berwarna kuning berlogo Doraemon, Kamis (12/03/2026) pagi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Jalan Taruna Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (23/02/2026) lalu.

Dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial SD (52), warga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dan WH (41), warga Jakarta Barat.

Kegiatan pemusnahan yang digelar di Mapolsek Rumbai tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana, didampingi Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, serta disaksikan oleh kedua tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium untuk memastikan keasliannya.

Setelah itu, pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender, dicampur dengan racun serangga, lalu dibuang ke dalam selokan guna memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan serta uji laboratorium forensik. Sementara sisanya dimusnahkan hari ini,” kata Kapolsek usai kegiatan.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari satu kasus pengungkapan dengan total 1.856 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Doraemon dengan berat 667,71 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Tenayan Raya. Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, dua orang pria berhasil diamankan beserta barang bukti pil ekstasi,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sekitar 1.900 butir pil ekstasi yang disimpan di bagian pinggang salah satu tersangka dalam plastik klip transparan ukuran sedang.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Yosi, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Rumbai.

“Komitmen kami untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk narkoba,” tegasnya***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *