RiauRokan HuluTNI/POLRI

Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu berhasil Tangkap Residivis yang Berusaha Kabur Usai Rampok Lansia di Rambah

9
×

Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu berhasil Tangkap Residivis yang Berusaha Kabur Usai Rampok Lansia di Rambah

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu | KUJANGPOST.com-Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang lansia di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Seorang pria berinisial S (29 Tahun) berhasil diamankan polisi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di rumah korban Bapak Junus (88 Tahun) yang berada di kawasan Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu.

Saat kejadian, pelapor inisial M (52) yang merupakan menantu korban mendengar teriakan minta tolong dari rumah mertuanya. Ia kemudian mendatangi rumah korban dan mendapati korban dalam kondisi telah dipukul oleh pelaku.

Ketika memeriksa bagian rumah, pelapor menemukan pintu belakang rumah telah terbuka dan korban mengaku telah dirampok oleh pelaku yang masuk secara paksa ke dalam rumah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim RAGA Polres Rokan Hulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah tersangka di wilayah Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu.

“Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Rohul.

Dari hasil interogasi, S (29) mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp5.204.000, uang dalam aplikasi DANA sebesar Rp1.350.000, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Tim juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *