KamparTNI/POLRI

Cek Fakta Galian C Ilegal di Desa Simpang Kubu, Kasat Reskrim Langsung ke TKP

3
×

Cek Fakta Galian C Ilegal di Desa Simpang Kubu, Kasat Reskrim Langsung ke TKP

Sebarkan artikel ini

KAMPAR,  KUJANGPOST.com – Adanya pemberitaan disalah satu media online bahwa adanya gajian C ilegal di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Satreskrim Polres Kampar langsung ke tempat lokasi pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan bahwa ia bersama anggota lainnya melakukan patroli galian C di Desa Simpang Kubu.

“Disalah satu media online ada aktivitas galian C ilegal jenis tanah urug yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, mendapatkan laporan tersebut kita langsung turun ke TKP” jelasnya.

Namun sesampainya di lokasi tersebut tim gabungan tidak ada menemukan aktivitas di lokasi tersebut dan juga tidak terdapat alat berat di lokasi tersebut sebagaimana yang telah diberitakan Media Sosial.

“Dan dalam pemerintahan menyebutkan bahwa polres Kampar tidak berdaya hadapi pengusaha galian C di Kampar. Namun kami tegaskan akan tidak pandang bulu, jika terbukti pasti akan kita proses,” kata Gian.

Dalam patroli gabungan ini juga hadir Kanit Tipidter IPTU Hermoliza dan dua anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *