Magetan .Kujangpost.com- Menindaklanjuti viralnya aksi balap orang yang menggunakan akses jalan raya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Polres Magetan melalui Satuan Lalu Lintas bergerak cepat melakukan langkah preventif. Kegiatan yang dinilai sebagai tindakan tidak terpuji tersebut memanfaatkan fasilitas jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pihak berwenang.
Sebagai bentuk respons, Satlantas Polres Magetan melalui Unit Kamsel bersama jajaran lalu lintas Polsek Maospati dan Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi terkait aturan penggunaan jalan untuk kepentingan tertentu. Kegiatan tersebut digelar pada Minggu pukul 12.00 WIB di sekitar Terminal Maospati, dengan menyasar masyarakat dan pengguna jalan.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan pemahaman mengenai ketentuan penggunaan jalan umum sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat diberikan edukasi bahwa setiap penggunaan jalan di luar fungsi utamanya, termasuk untuk kegiatan perlombaan atau acara tertentu, wajib mengantongi izin resmi dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta ketertiban lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, STK, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kreativitas masyarakat, namun harus tetap sesuai aturan dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalan raya untuk kegiatan pribadi tanpa izin. Jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan bersama, sehingga keselamatan dan ketertiban harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah sosialisasi ini merupakan bentuk pendekatan persuasif dan edukatif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami mekanisme dan prosedur penggunaan fasilitas jalan umum. Harapannya, ke depan masyarakat semakin tertib, taat aturan, serta bersama-sama menjaga Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Magetan,” tambah AKP Ade Andini.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Magetan berharap informasi terkait aturan dan mekanisme penggunaan fasilitas jalan umum dapat diterima secara luas oleh masyarakat. Dengan demikian, kesadaran hukum meningkat dan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah Kabupaten Magetan dan sekitarnya. (Arni/hms)












