SIAK, KUJANGPOST.com — Polres Siak tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tertanggal Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 10.20 WIB.
Adapun pelapor dalam perkara ini adalah Mardin Lase (34), warga Kota Pekanbaru. Kejadian dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di RT 08 RW 03 Dusun Sungai Padang, Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di areal Bravo PT. Kimia Tirta Utama (KTU) Astra, Kabupaten Siak.
Dalam laporan tersebut, dua orang korban yakni Candra Saputra Lase dan Fiberman Lase mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Koto Gasib.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah oknum petugas keamanan (security) perusahaan saat berada di lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.
*Akibat kejadian tersebut:*
Korban Candra Saputra Lase mengalami luka lebam di bagian punggung, luka di pipi kiri, kaki kanan bengkak, serta nyeri pada bagian dada.
Korban Fiberman Lase mengalami luka robek di kepala bagian kanan, pendarahan pada telinga, luka lebam di wajah dan dada, luka pada rusuk kiri dan kanan, serta luka gores pada leher, punggung, dan kedua kaki.
Saat ini, pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penyelidikan (dalam lidik).
Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan:
1. Menerima dan membuat laporan polisi.
2. Melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
3. Mengantar korban untuk dilakukan visum et repertum.
*Rencana tindak lanjut:*
1. Melengkapi administrasi penyidikan.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
3. Melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Siak mengimbau seluruh pihak untuk tetap menahan diri dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Demikian disampaikan, perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali.
Humas Polres Siak












