Rokan Hulu | KUJANGPOST.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tower Pengayoman, Jalan Mahoni, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pria berinisial AMN (30), pada Sabtu (31/1/2026).
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 12.23 WIB. Peristiwa itu terungkap setelah pelapor menerima informasi dari tim teknis operator seluler terkait hilangnya kabel power perangkat telekomunikasi di lokasi tower. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, pelapor memastikan telah terjadi pencurian dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Rokan Hulu yang dipimpin Kanit Pidum bersama Tim Resmob dan Tim Raga melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial AMN. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Riau, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan interogasi awal, AMN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Tower Pengayoman Desa Koto Tinggi. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, satu buah tang, satu buah linggis, satu batang besi, serta gulungan kulit kabel hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengganggu fasilitas vital.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang merusak atau mencuri fasilitas umum dan vital, karena dampaknya dapat merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. *(Humas Polres Rohul)*












