Rokan Hulu | KUJANGPOST.com-Jajaran Polsek Rokan IV Koto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekira pukul 22.45 WIB, Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Air Panas, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., Menjelaskan Bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I melaporkan kepada Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., yang selanjutnya memerintahkan dilakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pada pukul 22.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang berlokasi di Desa Air Panas. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku berinisial SH (33 Tahun), warga Desa Air Panas, Kecamatan Pendalian IV Koto.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe, dengan berat total lebih kurang 3,08 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip bening, kaca pirex, pipet skop, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial E. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rokan IV Koto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur, antara lain mengamankan pelaku, melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pelaku, tes urine, serta gelar perkara. Ke depan, penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polsek Rokan IV Koto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. *(Humas Polres Rohul)*












