ROKAN HULU, KUJANGPOST.com – Menjadi terpidana dua kali dalam berbagai Kasus tidak membuat jera MR alias Iwan Kojai (29) Berdomisili di Pasir Pandak RT 001 RT 006 Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu Setelah dua kali bebas dari jeruji besi, dia masih tetap nekad melakukan pencurian yang meresahkan warga.
Hal itu diketahui setelah tim Resmob Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Resort Rokan Hulu, menangkap Iwan Kojai karena telah membobol rumah warga bernama Rena Rahman (24) Warga Dusun Padang Luas RT 002 RW 006 Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kapolsek Kepenuhan Ipda Ulik Iwanto SH mengatakan Rabu (8/5/2023) “Pembobolan rumah warga dilakukan saat kondisi rumah sedang kosong
Menurutnya, saat kasus pencurian itu terjadi, korban sedang pergi,ke rumah orang tuanya mengantar keponakan sekitar pukul 13.00 WIB setelah zuhur Dia pulang bersama adik perempuannya yang bernama Refa (17 th) sampai dirumah sekitar pukul 15.00،, Ketika dia mau mencuci piring kebelakang ternyata pintu belakang sudah dibobol, keadaan jendela sudah dirusak namun posisinya masih tertutup
Setelah Kejadian itu, abang iparnya minta agar menghubungi orang untuk mengantar barang pesanan
kebetulan abang iparnya bekerja di perabot milik orangtua Korban dan Dia minta agar abang iparnya melihat keadaan rumah yang dibobol maling
Sebab saat itu suami korban sedang berada di Pekanbaru
Ketika abang iparnya datang mengecek kondisi rumah adiknya ternyata benar
pintu dan jendela dibobol bahkan
Handphone Merk Iphone Type XR warna Orange yang semula di letakkan didalam lemari sudah tidak ada lagi,atas kejadian itu korban mencoba menghubungi nomor Handphone tersebut namun tidak aktif.
Akbiat dari kejadian tersebut korban menduga bahwa rumahnya telah dimasuki maling dengan kerugian mencapai RP 3.300.000 korban bersama dengan keluarga mencoba untuk mencari disekitar rumah namun tidak ditemukan berdasarkan musyawarah keluarga mereka membuat laporan Ke Polsek Kepenuhan
Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kepenuhan, belakangan diperoleh informasi pelakunya adalah Iwan Kojai
Dari informasi tersebut atas perintah Kapolsek Iptu Ulik Iwanto, S.H tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Aiptu S. Sihotang, S.H. berserta anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan pencarian
”Hanya dalam waktu singkat Tim Kami berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya, dari tersangka, kami juga mendapati sejumlah barang berupa bukti HP milik korban,”dan dari pemeriksaan juga diketahui, tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan cara membobol rumah warga,bahkan, tersangka juga diketahui sudah dua kali menjalani hukuman untuk kasus yang sama.*Ya MR alias Iwan Kojai merupakan resedivice sudah dua kali masuk Penjara
” Kata Ulik.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk IPHONE Type XR warna Orange yang diambil dari lemari hias milik Rena Rahman dan satu buah obeng yang ditemukan didalam kantong celananya dan di hadapan penyidik pelaku mengakukerap melakukan pencurian dengan pemberatan dikuatkan dengan beberapa Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian bahwa pelaku merupakan Resedivice dalam perkara Curat.
Dari pemeriksaan juga diketahui, tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan cara membobol rumah warga. bahkan, tersangka juga diketahui sudah dua kali menjalani hukuman untuk kasus yang sama”Meski sudah berulang kali dihukum, ternyata orang ini tetap tidak kapok juga,’Kali ini, Iwan Kojai dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ”Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” Pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Rohul