RiauRokan HuluTNI/POLRI

Miliki 1,228 gram Sabu, Seorang Pengedar Narkotika Ditangkap Polsek Tambusai Utara di Pagar Mayang

0
×

Miliki 1,228 gram Sabu, Seorang Pengedar Narkotika Ditangkap Polsek Tambusai Utara di Pagar Mayang

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | KUNANGPOST.com-Jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar, Senin (26/1/2026) siang.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Jl. Peladangan, Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial RS (30), warga Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,228 gram, satu unit handphone Samsung A20, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraktivitas.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K.,M.Si Melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Pagar Mayang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan dan langsung melakukan pengamanan sebelum melintasi jembatan darurat di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam casing handphone milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada pihak lain.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif, sehingga menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tambusai Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *