ROKAN HULU | KUJANGPOST.com-Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam. Seorang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di kediaman korban yang berlokasi di RT 010 RW 003 Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Korban diketahui bernama Nova Eka Saputra (29), warga Desa Kepenuhan Sejati. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 3730 UW di bagian dapur rumah dengan kondisi kunci masih tergantung di sepeda motor.
Sekitar pukul 03.30 WIB, istri korban terbangun dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Pintu serta jendela belakang rumah diketahui dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kunto Darussalam.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku sempat terlihat membawa sepeda motor korban dan dikejar oleh warga, namun berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, berbekal informasi dari masyarakat, pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Intelkam Polsek Kunto Darussalam bersama Bhabinkamtibmas memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban berada di Desa Ujungbatu Timur dengan kondisi telah mengalami perubahan fisik.
Dipimpin oleh AIPTU Roma Desliko, S.E, petugas melakukan penyisiran di wilayah tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial P.S. (19) di Dusun Bukit Tungku, Desa Ujungbatu Timur, saat mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kunto Darussalam guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 3730 UW, satu lembar STNK, serta satu lembar fotokopi BPKB. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kunto Darussalam.
Polsek Kunto Darussalam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. *(Humas Polres Rohul)*












