RiauRokan HuluTNI/POLRI

Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Seseorang Pengedar

11
×

Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Seseorang Pengedar

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu | KUJANGPOST.com-Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian. Seorang pria berinisial MZR (27) ditangkap aparat Polsek Bonai Darussalam karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,99 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, di depan sebuah warung yang berada di Dusun II RT 007 RW 004 Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., .M.Si. Melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang terlihat gugup dan berusaha meninggalkan lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu paket sabu ukuran sedang serta enam paket sabu ukuran kecil yang disimpan di saku celana belakang tersangka.

Selain itu, di atas meja warung turut diamankan satu dompet kecil warna ungu yang berisi satu pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp600 ribu, serta satu unit telepon genggam merk OPPO yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku berada di lokasi untuk menunggu pembeli dan telah menjual beberapa paket sabu sebelumnya. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan saat ini telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *