Rokan Hulu |KUJANGPOST.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah kontrakan yang berada di belakang Stadion M. Djamin Ujung Batu. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi yang dimaksud,” ujar IPTU Dendy, Jumat (23/1/2026).
Tersangka diketahui berinisial MF (28), warga Ujung Batu, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, plastik kosong, sebuah kotak plastik, sendok dari pipet plastik, serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial D. Polisi melakukan pengembangan Dan Pengejaran ke alamat yang bersangkutan.
“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Dendy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. *(Humas Polres Rohul)*












