PEKANBARU, KUJANGPOST. com — Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi kembali menegaskan bahwa tindakan pengambilan objek jaminan fidusia secara sepihak dan disertai unsur pemaksaan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan saat ia memberikan arahan terkait pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Polda Riau. Menurutnya, setiap upaya penguasaan objek fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan hak pemilik.
Brigjen Pol Hengki Haryadi menyampaikan bahwa permasalahan fidusia masuk dalam ranah hukum perdata yang telah diatur mekanisme penyelesaiannya. Karena itu, praktik penarikan atau perampasan barang dengan cara intimidasi, ancaman, maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan.
“Pengambilan objek fidusia tanpa persetujuan pemiliknya, apalagi dengan paksaan, merupakan tindakan melawan hukum dan wajib ditindak tegas,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di wilayah Riau agar tidak ragu mengambil langkah hukum apabila menemukan praktik penarikan paksa objek fidusia yang tidak didasari ketentuan hukum yang sah.
Lebih lanjut, Wakapolda menegaskan komitmen Polda Riau dalam melindungi hak-hak masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Polda Riau, tambahnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik penagihan yang berpotensi melanggar hukum, guna menjaga rasa aman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.












