PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Ketua KSPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, menyoroti minimnya kejelasan dari pemerintah pusat terkait regulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hingga Senin (8/12/2025), aturan resmi yang menjadi acuan perhitungan upah belum diterbitkan, sementara batas waktu penetapan semakin dekat.
Nursal mengatakan keterlambatan seperti ini selalu berulang dari tahun ke tahun. Daerah, ujarnya, akhirnya harus bekerja dalam waktu yang terbatas karena formula baru disampaikan di penghujung proses.
“Seperti biasa, formulanya turun di akhir. Sekarang tinggal tiga minggu lagi, bagaimana kita menentukan sikap kalau dasar perhitungannya belum ada?” kata Nursal.
Ia mengingatkan bahwa dominasi pemerintah pusat dalam penentuan formula membuat peran dewan pengupahan daerah menjadi tidak maksimal. Menurutnya, daerah hanya diberi ruang untuk mengisi angka, bukan memberi pertimbangan objektif sesuai kondisi setempat.
“Daerah hanya disuruh memasukkan angka sesuai rumus pusat. Ini membuat fungsi dewan pengupahan jadi sempit, bahkan terkesan tidak berdaya,” tegasnya.
Nursal menilai penetapan upah seharusnya kembali mengacu pada PP 78/2015, yang memuat parameter inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Formula tersebut, menurutnya, lebih mencerminkan realitas yang dihadapi pekerja.
Harga Kebutuhan Naik, Pekerja Kian Tertekan
Selain persoalan regulasi, Nursal turut menyoroti tingginya harga kebutuhan pokok di Riau. Pasokan bahan pangan dari Sumatera Barat dan Sumatera Utara terganggu akibat bencana, sehingga harga melonjak dan menekan daya beli masyarakat.
Ia memperkirakan kenaikan UMP 2026 tidak akan signifikan, sementara harga kebutuhan pokok sudah meningkat sejak beberapa bulan terakhir.
“Kalau UMP naik sedikit sementara harga sudah melambung, jelas pekerja makin kesulitan,” ujarnya.
Hari sebelumnya, KSPSI Riau mengadakan pertemuan silaturahmi dengan Polda Riau dan Dinas Tenaga Kerja. Namun, rapat resmi dewan pengupahan untuk membahas rekomendasi UMP 2026 belum dilakukan.
“Itu baru silaturahmi, belum pembahasan resmi. Kita masih menunggu formula dari pusat,” jelas Nursal.
Ia memastikan KSPSI akan tetap mendorong agar penetapan UMP mempertimbangkan kondisi riil pekerja, bukan hanya mengikuti formula teknis yang sifatnya mengikat.












