RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Rambah Hilir Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Buah Sawit

15
×

Polsek Rambah Hilir Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Buah Sawit

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu | KUJANGPOST.com- Polsek Rambah Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh sopir kepercayaan majikannya. Peristiwa ini terjadi di Simpang D, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus ini berawal pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, T.S menanyakan kepada anaknya inisial A.S terkait uang hasil penjualan sawit yang dipercayakan kepada sopirnya berinisial L.N.M. (31). Meskipun mobil milik korban yang dikendarai pelaku telah terparkir di rumah, uang hasil penjualan belum diserahkan, dan pelaku tak kunjung pulang serta tidak dapat dihubungi. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan awal dari korban dan saksi-saksi. Polisi juga mencoba menghubungi pelaku melalui nomor telepon yang biasa digunakan, namun tidak aktif. Upaya mencari pelaku ke alamat yang ia tinggali sementara di Simpang D juga tidak membuahkan hasil.

Pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, korban T.S. mendapatkan informasi dari warga bahwa seseorang yang diduga pelaku terlihat melintas di kawasan Simpang D. Korban kemudian menuju lokasi dan memastikan bahwa orang tersebut benar merupakan insial L.N.M. (31).

Dengan tetap memperhatikan keselamatan, korban mengamati gerak-gerik pelaku lalu mendekatinya dan menahan pelaku agar tidak melarikan diri. Warga sekitar turut membantu memastikan situasi tetap kondusif. Tidak lama kemudian, anggota Polsek Rambah Hilir yang mendapat laporan dari korban dan mendatangi lokasi TKP.

Dengan demikian, anggota polsek Rambah Hilir berhasil mengamankan pelaku inisial L.N.M. (31) tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Lembar bukti pembayaran buah sawit, Lembar timbangan buah sawit, Surat pembongkaran buah sawit, Surat pengantar sawit, dan Uang tunai sebesar Rp242.000

Kapolsek Rambah Hilir menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 374 jo Pasal 372 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polsek Rambah Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *