RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Kepenuhan Amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit di Areal Kebun KUD Suka Damai

16
×

Polsek Kepenuhan Amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit di Areal Kebun KUD Suka Damai

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | KUJANGPOST.com-Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit yang terjadi di areal Blok Integrasi Kelompok II KUD Suka Damai, Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan. Dua pria diamankan setelah kedapatan mengangkut dan menyembunyikan tandan buah sawit hasil panen borongan.

Kasus ini bermula ketika pelapor inisial T.S. (52) menerima informasi dari saksi inisial S (27) mengenai adanya tumpukan buah sawit yang mencurigakan di lokasi perkebunan pada Selasa (25/11/2025) siang. Saksi kemudian melakukan pengintaian hingga pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB melihat dua pria sedang mengangkut buah sawit dari lokasi tersebut.

Dua terduga pelaku kemudian diamankan, masing-masing berinisial C.S. (25 tahun) dan inisial M.N. (27 tahun). Dari hasil pemeriksaan awal oleh saksi, keduanya mengakui bahwa mereka menyembunyikan sebagian buah sawit hasil panen borongan untuk diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pihak KUD.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, diperoleh keterangan yang menguatkan bahwa kedua pelaku memang sengaja mengumpulkan dan menyembunyikan buah sawit tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan, Aiptu Elfajri Amni, S.H., menjelaskan bahwa total **48 tandan** sawit berhasil diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan harga tandan buah segar (TBS) yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, kerugian yang dialami KUD Suka Damai mencapai Rp 2.654.960.

“Pelaku inisial C.S. menyembunyikan 28 tandan dan inisial M.N menyembunyikan 20 tandan. Mereka bersepakat menggabungkan hasil curian tersebut untuk dijual,” ujar Kanit Reskrim.

Kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan **Pasal 362 Jo 363 KUHP** tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

P

olsek Kepenuhan telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara lanjutan, menyelesaikan pemberkasan, dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Polsek Kepenuhan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, terutama di wilayah perkebunan yang rawan pencurian buah sawit. Dengan adanya laporan cepat dari masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini dapat dilakukan dengan lebih efektif. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *