Rokan Hulu | KUJANGPOST.com- Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Rokan Hulu. Pada Kamis malam (20/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Rambah Samo berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo.
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan simpang lapangan terbang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Jhon Meyzel, S.H., M.H bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening berles merah dan tisu putih, lalu disimpan dalam kotak rokok merk On Bold yang berada di tangan pelaku.
Pelaku yang kemudian diketahui berinisial H (30 Tahun), mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang berada di Kelurahan Rambah Tengah Hulu dan rencananya akan diserahkan kepada calon pembeli. Namun saat dilakukan pengembangan, inisial A tidak ditemukan di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor total 5,73 gram, satu unit handphone Oppo warna merah, uang tunai Rp.50.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam yang digunakan pelaku.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, menandakan pelaku juga diduga pengguna aktif narkotika.
Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat terus membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut. *(Humas Polres Rohul)*











