RiauRokan HuluTNI/POLRI

Team Reskrim Polsek Ujung Batu Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 7,5 Gram Barang Bukti

10
×

Team Reskrim Polsek Ujung Batu Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 7,5 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu | KUJANGPOST.com- Tim Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (28) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Semangka, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusuf Purba, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang diduga sedang menyiapkan paket narkotika jenis sabu untuk dijual. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berinisial R tak bisa mengelak,” ujar Kompol Yusuf, Kamis (30/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, Team Reskrim Polsek Ujungbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing,S,Sos menemukan delapan paket sabu siap edar  tiga paket ukuran sedang dan lima paket ukuran kecil dengan total berat kotor sekitar 7,51 gram. Selain itu, turut disita dua unit timbangan digital, satu tas warna hijau merek Kliping, 12 pak plastik klip bening, satu sendok takar dari pipet, serta satu unit ponsel merek Oppo A5s warna biru tua.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Yusuf.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka R diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik barang haram tersebut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Kapolsek Ujung Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Ujung Batu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *