ROKAN HULU | KUJANGPOST.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan Desa Pasir Luhur sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Tahun 2025. Desa ini meraih predikat Istimewa dengan nilai 96,5, menjadikannya salah satu desa terbaik di Riau dalam penerapan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Predikat ini bukan diperoleh secara instan. Penilaian telah berlangsung sejak Juli 2025, dimulai dari tahap melengkapi berkas perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban realisasi Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Ada enam indikator yang dinilai, yaitu tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Dalam penilaian administrasi, Desa Pasir Luhur memperoleh skor 82,5.
Selanjutnya, pada Selasa (28/10/2025), tim penilai dari KPK yang terdiri dari Firlana Ismayadin, Herlina Jeane, dan Yuniva Tri Lestari melakukan penilaian lapangan untuk mencocokkan data berkas dengan kondisi nyata di desa. Tim tersebut merupakan analis tindak pidana korupsi dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, didampingi oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Riau (Inspektorat, Dinas PMD-Dukcapil, dan Diskominfo) serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Inspektorat, Dinas PMPD, dan Diskominfo Rohul).
Tim penilai meninjau sejumlah titik pembangunan yang dikerjakan Pemerintah Desa Pasir Luhur menggunakan APBDes tahun 2023 dan 2024. Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain kantor desa, jalan produksi pertanian yang disemenisasi, box culvert, dan poskamling.
Menurut Firlana Ismayadin, dari hasil verifikasi lapangan, nilai Desa Pasir Luhur meningkat menjadi 96,5 dengan predikat Istimewa.
“Poin penting dalam penilaian Desa Antikorupsi adalah peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di tingkat desa, serta seberapa besar manfaat pembangunan bagi warga,” ujar Firlana.
Ia menambahkan, tahun 2025 ini KPK menilai 10 desa di Provinsi Riau, dan Desa Pasir Luhur menjadi salah satu yang menunjukkan hasil terbaik.
Bupati Rokan Hulu Anton ST, MM menyambut baik capaian tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berkomitmen mendukung program KPK dan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bebas korupsi.
“Pemkab Rokan Hulu sedang menyiapkan Peraturan Bupati tentang Desa Antikorupsi yang nantinya akan diterapkan di seluruh desa di Rokan Hulu. Desa Pasir Luhur menjadi percontohan karena administrasi dan tata kelolanya sudah sangat baik,” kata Bupati Anton.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPD Rokan Hulu, Prasetyo, menyampaikan bahwa draft Peraturan Bupati tersebut saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kanwilkum Provinsi Riau dan akan segera ditetapkan.
Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman, mengaku bersyukur atas pencapaian tersebut.
“Alhamdulillah, prestasi ini sangat membanggakan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Soleman.












