Rokan Hulu | KUJANGPOST.com-Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PAUD Kenanga, Dk 2 F Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kejadian bermula pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika seorang guru PAUD Kenanga, E.F. (37), melaporkan bahwa jendela kelas dalam keadaan terbuka dan satu unit speaker merk Tanaka berwarna hitam milik PAUD hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala PAUD, D.S. (51), segera melakukan pengecekan di lokasi dan memastikan adanya tindak pencurian.
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H, M.H beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, terungkap identitas pelaku pencurian, inisal E.P. (27), warga setempat. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa bersama barang bukti berupa satu unit speaker merk Tanaka dan satu lembar nota pembelian ke Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Tambusai Utara telah mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan, penyitaan barang bukti, serta pelengkapan berkas penyidikan. Rencananya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk proses penuntutan.
Kapolsek Tambusai Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. *(Humas Polres Rohul)*