Rokan Hulu | KUJANGPOST.com-Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun kelapa sawit milik korban Y.K (36 tahun) di Batang Buruk Sidomulyo, Dusun Mompa, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (13/10/2025).
Kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban menerima informasi dari seorang warga mengenai terjadinya pencurian di kebunnya. Korban bersama saksi I.P. (26 tahun) langsung menuju lokasi dan menemukan seorang pria yang diamankan warga. Pelaku mengaku bernama S.P.A (26 tahun) yang mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya, S dan B yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 61 tandan buah kelapa sawit dan satu lembar nota penimbangan sebagai barang bukti.
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Trk., S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., beserta anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, sehingga pelaku S.P.A (26 tahun) berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut dengan rencana pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Polsek Tambusai Utara menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan di area perkebunan dan melaporkan segera kepada pihak berwenang apabila terjadi hal mencurigakan. *(Humas Polres Rohul)*