PekanbaruSosial dan Ketenagakerjaan

Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung Tegaskan Satgas PHK Harus Nyata Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Seremoni

6
×

Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung Tegaskan Satgas PHK Harus Nyata Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Seremoni

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Pemerintah Provinsi Riau terus mematangkan persiapan pelaksanaan Apel Kebangsaan dan Launching Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang akan digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025, di halaman Kantor Gubernur Riau.

Persiapan kegiatan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, S.STP., M.Si, di kantor baru Disnakertrans di Jalan Sarwo Edhie No. 3, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Kantor baru ini digunakan setelah gedung lama di Jalan Pepaya terbakar beberapa waktu lalu.

Rapat dihadiri oleh KBP Wimboko, S.I.K., M.Si dari Polda Riau, perwakilan Biro Umum Setdaprov Riau, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) termasuk Ketua DPD KSPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung.

Ketua DPD KSPSI Riau, Nursal Tanjung, menyampaikan bahwa kehadiran Satgas PHK merupakan tindak lanjut kebijakan nasional arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

“Kita sangat mengapresiasi langkah pemerintah membentuk Satgas PHK. Ini menjadi bentuk nyata perhatian terhadap pekerja, terlebih Riau sempat menduduki posisi kedua tertinggi angka PHK di Indonesia,” ujar Nursal.

Meski demikian, Nursal mengingatkan agar Satgas PHK tidak berhenti pada acara peluncuran semata, melainkan benar-benar dijalankan secara nyata di lapangan.

“Kami tidak ingin Satgas PHK hanya menjadi seremoni atau formalitas. Satgas harus hadir nyata, memberikan perlindungan dan solusi bagi buruh yang kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nursal menambahkan bahwa fungsi utama Satgas PHK adalah bersikap antisipatif dan solutif, bukan sekadar melakukan pemantauan data.

“Ya, peran antisipatif dan solutif merupakan fungsi Satgas PHK. Satgas ini bukan hanya monitoring angka PHK, tetapi juga mencarikan solusi bagi buruh atau pekerja yang terdampak agar tetap memiliki kesempatan bekerja,” jelasnya.

Sementara itu, KBP Wimboko, S.I.K., M.Si dari Polda Riau mengatakan, pembentukan Satgas PHK merupakan langkah proaktif pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan.

“Satgas PHK adalah wujud nyata pemerintah dalam memberikan solusi dan perlindungan bagi tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.

Roni Rakhmat menegaskan, kegiatan Apel Kebangsaan dan Launching Satgas PHK ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah, aparat, pengusaha, dan organisasi pekerja dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif di Provinsi Riau.

Penulis: Nurhasanah Editor: Mantili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *