RiauRokan Hulu

Kajari Rohul Bongkar Dugaan Korupsi Mantan Kades Kepenuhan Raya Terseret

74
×

Kajari Rohul Bongkar Dugaan Korupsi Mantan Kades Kepenuhan Raya Terseret

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu – KUJANGPOST.com Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) menetapkan mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, berinisial AI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan aset dan pendapatan asli desa.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dr. Rabani Meryanto Halawa, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Vegi Fernandez, SH, MH, serta Kasi Pidsus Galih Aziz, SH, MH, pada Selasa, 07/10/ 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AI yang menjabat sebagai Kepala Desa Kepenuhan Raya pada periode 2012 hingga 2018, diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan aset dan pendapatan asli desa.

Aset yang dimaksud berupa tanah kas desa seluas 22 hektare, di mana sekitar 16 hektare ditanami kelapa sawit dan sisanya dimanfaatkan untuk tanaman palawija. Selain itu, terdapat pendapatan asli desa yang bersumber dari pungutan tanah restan yang juga diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga tidak melaksanakan pengelolaan aset desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Pengelolaan pendapatan asli desa juga dilakukan secara tidak transparan dan akuntabel, di mana sebagian hasil pendapatan tidak disetorkan ke rekening desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/153 tanggal 4 Agustus 2025, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar

Rp383.734.213,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tiga belas rupiah).

Penetapan tersangka AI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu:

Nomor PRINT-01/L.4.16/Fd.2/02/2024 tanggal 19 Februari 2024,

Jo PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024,

Jo PRINT-01.b/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 5 Agustus 2024,

Jo PRINT-01.c/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 25 November 2024,

Jo PRINT-01.d/L.4.16/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat Nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.

AI diduga melanggar Pasal 2 subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AI ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung mulai 7 Oktober 2025 hingga 26 Oktober 2025.

Kepala Kejari Rohul menegaskan, penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan desa,” tegas Dr. Rabani Meryanto Halawa, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *