RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Rambah Hilir Ringkus Pelaku Pencurian Barang Elektronik di Rumah Warga Desa Sejati

17
×

Polsek Rambah Hilir Ringkus Pelaku Pencurian Barang Elektronik di Rumah Warga Desa Sejati

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu -KUJANGPOST.com- Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah warga di Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial F alias D (32) ditangkap polisi setelah hampir sebulan melarikan diri usai melakukan aksinya.

Kapolsek Rambah Hilir IPDA Okto Wahyudi, S.Fil mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Sejati. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. “Begitu mendapat laporan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek, Sabtu malam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah milik S (53), warga Dusun Pematang Berangan, Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Aksi itu diketahui setelah pelapor, M.R. (20), yang merupakan anak korban, pulang ke rumah orang tuanya dan menemukan jendela kamar dalam keadaan terbuka akibat dicongkel. Saat diperiksa, sejumlah barang elektronik dan senjata angin telah hilang.

Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit televisi LED merk Toshiba ukuran 42 inci, dua unit speaker merk American Bass dan ACR, serta dua pucuk senapan angin merk Canon. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan sebagian barang hasil curian, yakni satu unit televisi LED merk Toshiba Regza 42 inci warna hitam dan dua unit speaker bok warna hitam. “Barang bukti tersebut berhasil kita amankan bersama pelaku untuk dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan,” jelas IPDA Okto Wahyudi.

Pelaku F alias D merupakan warga Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari hasil pemeriksaan, ia melakukan aksinya seorang diri dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Rambah Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, serta segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Polsek Rambah Hilir akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, jajaran Polsek Rambah Hilir memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *