Rokan Hulu | KUJANGPOST.com – Gedung LAMR Rokan Hulu menjadi saksi momen bersejarah saat Dr. Tengku Afrizal Dachlan, MM., secara resmi di tahkik memimpin Luhak Rambah sebagai Raja Yang di-Pertuan Besar, dalam prosesi adat yang khidmat dan penuh makna, Sabtu siang (04/10/2025).
Acara ini dihadiri Wakil Bupati Rohul H. Syafaruddin Poti, SH, M.M., Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, serta perwakilan dari Dinas Pariwisata, kecamatan setempat, dan jajaran tokoh adat. Kehadiran PJ. Ketua Umum MKA LAMR Rohul Datuk Drs. H. Yusmar, Ketua DPH LAMR Rohul Datuk Seri H. Zulyadaini, hingga pucuk bangsawan Luhak Rambah menegaskan pentingnya prosesi ini bagi masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Wabup Syafaruddin Poti menekankan bahwa kepemimpinan adat membutuhkan kesabaran dan keikhlasan. “Apa yang kita lakukan hari ini adalah hasil kajian dan kesepakatan yang akan diwariskan bagi generasi penerus,” ujarnya. Ia juga menegaskan dukungan Pemkab Rohul terhadap pelestarian budaya dan penguatan lembaga kerapatan adat di setiap kecamatan.
Ketua DPH LAMR Rohul, Datuk Seri H. Zulyadaini, menambahkan bahwa adat membentuk akhlak, adab, dan etika seseorang. “Apabila orang yang di atas dihormati, yang di tengah disegani, dan yang di bawah dimuliakan, itulah ciri orang beradat,” pungkasnya.
Laporan musyawarah adat dibacakan H. Herman Harun, yang menyampaikan surat dukungan resmi dari para datuk. Hasilnya menegaskan bahwa Dr. Tengku Afrizal Dachlan sah memimpin Luhak Rambah. Majelis Kerapatan Adat (MKA) berperan sebagai forum musyawarah, sementara Dewan Pengurus Harian (DPH) melaksanakan keputusan adat. Proses tahkik memastikan pengukuhan ini resmi dan diakui seluruh pihak.
Menurut Tengku Tezzy D. Dachlan,penabalan Sultan Zainal telah melalui rangkaian proses yang panjang.Kekosongan kepemimpinan sempat terjadi, karena tidak ada Raja yang ditabalkan maka sementara itu sebagai Raja Tertinggi adalah dari Rumah Atap Ijuk. Sesuai aturan adat yang tercatat dalam Hak Kebesaran Rambah karya Tengku Mayang tahun 1919, fungsi raja tetap boleh dijalankan selama Sultan Zainal belum ditabalkan.
Pada 2023, Sultan Zainal, yakni Dr. Tengku Ahmad Dachlan, ditetapkan sebagai Putra Mahkota. Awal 2024, pucuk bangsawan mengajukan permohonan agar beliau ditabalkan sebagai Raja Yang di-Pertuan Besar. Permohonan ini mendapat dukungan penuh dari Rumah Pangka Balai, Rumah Atap Ijuk, Rumah Bronjong, dan Rumah Belinggi.
“Sejak saat itu, saya mengusulkan kepada LAM agar proses taklik dilakukan untuk menetapkan Tuan Besar. Pada bulan Mei, di bentuk lah tim pranata adat hasil kajian yang di peroleh tertuang di dalam Ammar Resume ketua LAM menyatakan bahwa Sultan Zainal sudah pantas ditabalkan,” ungkap Teungku Tezzy.
Marjeni menyampaikan bahwa kaum bangsawan ingin menata pranata adat dengan baik, mengisi segala kekosongan yang ada. Pekerjaan ke depan diperkirakan akan sangat berat, karena penataan ulang pranata adat dari berbagai puak bangsawan harus dilakukan secara menyeluruh. Seluruh aturan adat akan dirumuskan secara tertulis, mengikuti kesepakatan 7 Napituhuta, sehingga menjadi acuan bagi anak cucu di masa depan.
Penambalan Raja Luhak Rambah akan berlanjut Kamis (09/10/2025) Rangkaian perayaan di meriahkan dengan bazar makanan dan lomba lagu Melayu menjadi wujud kebersamaan dan identitas budaya masyarakat Luhak Rambah. “Momen ini bukan sekadar pengukuhan, tapi penguatan kesinambungan kepemimpinan bangsawan Rambah dalam bingkai adat yang hidup,” kata Tengku Afrizal.
Sultan Zainal menegaskan bahwa pengukuhan ini menandai berakhirnya kekosongan kepemimpinan yang berlangsung lebih dari tujuh dekade. Ia berkomitmen menata adat, menjaga tradisi, dan mendorong sinergi dengan program pemerintah agar pembangunan dan kebutuhan masyarakat berjalan lancar dan nyata.