BPJS KetenagakerjaanOrganisasiPemerintahanRiau

SPSI Riau Soroti Masalah Upah dan BPJS Ketenagakerjaan, Nursal Tanjung Desak Solusi Konkret

24
×

SPSI Riau Soroti Masalah Upah dan BPJS Ketenagakerjaan, Nursal Tanjung Desak Solusi Konkret

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmen dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui rapat koordinasi Dewan Pengupahan Provinsi yang dirangkai dengan ramah tamah bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau yang baru, Roni Rakhmat, S.STP, M.Si. Kegiatan berlangsung di Ruang Pinus Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (3/10/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Riau Hengky Rhosidien, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Riau Asep Riyadi, S.Si, M.M, Ketua DPD K SPSI Riau Nursal Tanjung, perwakilan Apindo, LKS Tripartit, serta anggota Dewan Pengupahan.

Dalam arahannya, Roni Rakhmat menekankan bahwa sinergi antar pihak sangat penting untuk memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan optimal. Menurutnya, pendataan perusahaan dan pekerja yang akurat menjadi fondasi bagi perumusan kebijakan yang tepat sasaran.

“Data yang valid sangat menentukan agar manfaat program pemerintah benar-benar dirasakan pekerja. Kami juga mendorong evaluasi terhadap sejumlah program, seperti beasiswa pendidikan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar pelaksanaannya lebih efektif,” kata Roni.

Kepala BPS Riau, Asep Riyadi, menambahkan bahwa data ketenagakerjaan rutin dihimpun untuk memantau tingkat pengangguran, kesempatan kerja, serta kondisi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal. “Informasi ini diharapkan menjadi dasar kebijakan yang adil bagi pekerja, dunia usaha, dan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Riau, Hengky Rhosidien, menegaskan perlunya memperluas cakupan perlindungan pekerja informal. Ia menyebutkan, lebih dari 24 ribu pekerja informal di Riau telah mendapat bantuan iuran dari pemerintah provinsi. “Ini bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Seluruh tenaga kerja, tanpa kecuali, harus mendapat perlindungan sosial sesuai amanat konstitusi,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Ketua DPD K SPSI Riau, Nursal Tanjung. Ia menilai hubungan industrial yang harmonis hanya dapat tercapai jika penerapan upah dan jaminan sosial benar-benar berjalan di lapangan.

“Masih ada pekerja yang belum menerima upah sesuai ketentuan. Ini butuh pengawasan lebih tegas dari pemerintah. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga harus dipastikan menyentuh semua pekerja, baik formal maupun informal,” ujar Nursal.

Ia berharap regulasi dan pengawasan terus diperkuat agar kesejahteraan pekerja di Riau dapat meningkat. “Aturan pengupahan jangan hanya berhenti di atas kertas, tapi harus nyata dirasakan pekerja,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *