RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Kunto Darussalam Bongkar Peredaran Sabu di Depan Pertashop, Pelaku Tak Berkutik

55
×

Polsek Kunto Darussalam Bongkar Peredaran Sabu di Depan Pertashop, Pelaku Tak Berkutik

Sebarkan artikel ini

Kunto Darussalam| KUJANGPOST.com  Aksi cepat dan sigap jajaran Polsek Kunto Darussalam di bawah pimpinan Kapolsek AKP Dadan Wardan Sulia, SH kembali membuahkan hasil. Rabu (01/10/2025) sekira pukul 09.30 WIB, satu kasus peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap dengan barang bukti seberat 0,28 gram.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Dadan Wardan Sulia, SH mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Ujungbatu–Kota Lama, tepat di depan Pertashop Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Seorang pria berinisial RH alias R (31), warga Kelurahan Kota Lama, diamankan tanpa perlawanan. Ia diduga kuat bertindak sebagai pengedar.

Barang bukti yang diamankan meliputi:1 paket sabu dalam plastik klip bening,Puluhan plastik klip bening ukuran kecil,1 kaca pirex,1 alat hisap (kompor) dari gulungan timah rokok,uang tunai Rp52.000,1 botol permen putih berbalut lakban hitam,1 unit handphone android

Pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Brigadir D.P. Hutagalung bersama personel Polsek lainnya serta pelapor.Saat melintas di lokasi, mereka melihat RH yang dikenal kerap menimbulkan keributan di lingkungan tempat tinggalnya.

Kecurigaan petugas terbukti. Pemeriksaan badan mendapati satu botol permen berbalut lakban hitam di kantong celana pelaku. Ketika dibuka, polisi menemukan satu paket sabu, plastik klip kosong, kaca pirex, alat hisap, dan uang tunai.

Dalam interogasi awal, RH mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial DR (DPO), warga Pekanbaru, beberapa hari sebelumnya untuk dijual sekaligus digunakan sendiri. Satu unit ponsel android yang diduga menjadi sarana transaksi turut diamankan.

Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lanjutan. Hasil tes urine juga menunjukkan RH positif menggunakan narkotika.

Penanganan kasus mengacu pada LP/A/08/X/2025/RESKRIM/POLSEK KUNTO DS/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal 1 Oktober 2025. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek AKP Dadan Wardan Sulia, SH menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi pelaku narkoba.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap laporan dan temuan akan langsung kami tindak. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Kunto Darussalam kembali menunjukkan keseriusan dalam menyapu bersih jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *