RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Tandun Amankan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan di Areal PTPN 4 Sei Rokan

70
×

Polsek Tandun Amankan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan di Areal PTPN 4 Sei Rokan

Sebarkan artikel ini

Tandun | KUJANGPOST.com– Polsek Tandun berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 08/06/ 2025 di areal Afdeling V Blok Y8, PTPN 4 Regional III Kebun Sei Rokan, Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Tandun, AKP Mike Kurniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika korban berinisial MMH (25) bersama rekannya sedang melaksanakan piket penjagaan di pos Afdeling V. Sekitar pukul malam hari, dua orang pelaku berinisial HS dan B datang meminta buah kelapa sawit. Permintaan tersebut ditolak oleh korban sehingga keduanya pergi meninggalkan lokasi.

Tak lama kemudian, pelaku HS dan B kembali bersama beberapa orang, termasuk seorang pria berinisial JP (34). Mereka datang sambil membawa alat berupa tojok kayu dan pelepah sawit, lalu melakukan penyerangan terhadap korban dan rekannya. Akibatnya, korban mengalami luka tertusuk duri sawit di kepala dan tangan serta luka robek di bagian bibir.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tandun yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang, SH berhasil mengamankan tersangka JP di salah satu gubuk di Desa Tandun Barat pada Sabtu, 20/09/ 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

“Tersangka JP sudah kami amankan di Mapolsek Tandun. Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang turut serta dalam aksi penganiayaan ini,” tegas Kapolsek Tandun.

Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

 

(Humas Polres Rohul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *