HukrimPekanbaru

Gudang Diduga Penimbun Solar Subsidi di Tampan, Warga Resah dan Harap Polisi Turun Tangan

197
×

Gudang Diduga Penimbun Solar Subsidi di Tampan, Warga Resah dan Harap Polisi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar terungkap di sebuah gudang berpagar tinggi di Jalan Melati, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Dari pantauan tim media, terlihat baby tank berkapasitas besar yang terisi penuh di dalam gudang tersebut.

Seorang warga berinisial BG menuturkan, gudang itu dijaga oleh seseorang bernama Anto. “Itu gudang solar, Bang. Pemiliknya saya tidak tahu. Solar mereka kumpulkan dari mobil tangki biru putih yang masuk ke gudang. Ada juga mobil lansir yang mengambil dari SPBU sekitar sini,” ungkap BG.

Jika benar terbukti ada penimbunan, aktivitas itu melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55: pelanggar dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014: mengatur distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Pasal 480 KUHP: mengatur sanksi bagi pihak yang menyimpan atau menyalurkan barang hasil tindak pidana.

Masyarakat sekitar berharap aparat kepolisian, baik Polda Riau maupun Polresta Pekanbaru, segera mengambil langkah hukum. “Kami ingin BBM subsidi dipakai masyarakat yang berhak, bukan ditimbun oleh oknum untuk keuntungan pribadi,” kata warga.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *