Rambah Hilir | KUJANGPOST.com – Jajaran Polsek Rambah Hilir bersama Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Suka Jadi, Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat malam (12/09/2025).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Okto Wahyudi, S.Fil didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S.Marbun, S.H
menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindak lanjuti informasi itu,Kapolsek Rambah Hilir IPDA Okto Wahyudi, S.Fil memerintah Kanit Reskrim Aipda M. Amri Yunal, S.M. bersama tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah milik warga.
Dalam operasi sekitar pukul 19.50 WIB, polisi mengamankan dua pria masing-masing berinisial DPK (24) dan JS alias D (31). Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 0,26 gram, yang disimpan dalam kotak rokok merek Gudang Garam, serta satu kaca pirex, plastik klip kosong, dan satu unit handphone merek Oppo.
Hasil interogasi mengungkapkan, sabu tersebut diakui milik DPK yang dibeli dari seorang pria berinisial A di Teluk Riti, Desa Rambah Hilir Tengah, dengan harga Rp300 ribu. Pemesanan dilakukan melalui komunikasi telepon menggunakan ponsel milik JS.
“Setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung narkotika,” ujar Kapolsek.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rambah Hilir menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bebas narkotika.