RiauRokan HuluTNI/POLRI

Gauli Anak Dibawah Umur, Polsek Tambusai Utara Tangkap Seorang Pemuda

19
×

Gauli Anak Dibawah Umur, Polsek Tambusai Utara Tangkap Seorang Pemuda

Sebarkan artikel ini

Tambusai Utara | KUJANGPOST.com-Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak yang terjadi di Desa Suka Damai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Pada Senin (09/09/2025) malam, sekitar pukul 22.06 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara menyatakan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Marsidi, ayah dari korban yang berinisial DFA (16 tahun).

Menurut kronologi kejadian, tersangka inisial YS (22 tahun) melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2022 lalu dan merekamnya dalam video. Video tersebut kemudian disebarkan kepada keponakan pelapor.

Tersangka inisial YS ditangkap dan diamankan di Polsek Tambusai Utara beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk iPhone 11 warna hitam yang berisi video persetubuhan tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Tambusai Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *