PeristiwaRiauRokan Hulu

Eks Pengacara Revita, Tampik Pemberitaan Terkait Tuduhan Pemalsuan Surat Tanah 

9
×

Eks Pengacara Revita, Tampik Pemberitaan Terkait Tuduhan Pemalsuan Surat Tanah 

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu | KUJANGPOST.com—Mantan pengacara Revita dan saudari-saudarinya, dalam kasus anak tuntut ayah soal hak waris , Desi Handayani S.H, M.H, angkat bicara terkait pemberitaan yang menurutnya menimbulkan citra tidak baik atas dirinya dan rekan rekannya.

Saat ditemui Rabu siang, 27 Agustus 2025 , di Pasir Pengaraian , Desi Handayani S.H,M.H, menyampaikan, kasus anak tuntut ayah soal hak waris, dengan client kami bernama Revita dan 2 orang saudarinya, terjadi di bulan Juli 2024 lalu. Kasus ini sudah tuntas.

” Alhamdulillah, berkat pendampingan kami, ketiganya mendapatkan hak warisan atas harta almarhum ibu kandungnya yang dikelola ayah mereka H.Syarifudin. Masing-masing anak menerima senilai Rp 1.1 milyar.” Ujar Desy Handayani S.H, M.H.

Namun Desy Handayani menyayangkan sikap clientnya Revita dan saudari -saudarinya. Ketiga clientnya ini mungkir janji. Dalam Surat Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJH) dengan ketiga client, dengan jelas dicantumkan Desy Handayani dan rekan-rekan berhak menerima succes fee 15 persen dari nominal warisan yang diterima ketiga client, apabila berhasil dalam gugatan hak waris .

“Ada perjanjian succes fee yang tercantum dalam PJH, sesuai kesepakatan 15 persen dari perolehan hak waris. Dan saat gugatan tuntas, ketiga client menerima Rp 3.3 milyar , 15 persen diantaranya Rp 300 juta. Bahkan dijanjikan, jika dalam jangka waktu yang di tentukan yakni 30 hari client tidak membayar maka di gantilah dengan sebidang tanah yang merupakan bagian mereka. Itulah tanah yang ada pada kami tersebut , yang letaknya di Desa Batas kecamatan Tambusai.” Terang Desy Handayani

Lebih lanjut Desy menyampaikan, masalah tanah inilah yang di permasalahan H. Syarifuddin.

“Betul, waktu pertama sebelum ada putusan pengadilan, tanah seluas 1 hektare itu adalah harta nya pak H.syarifuddin. Kemudian setelah meninggal istrinya , harus di bagi waris dan sesuai putusan pengadilan agama , bagian H.syarifuddin di tanah 1 Ha ini hanya mendapatkan 50 X 50 atau seperempat hektare, sisanya itu milik anak nya seluas 3/4 inilah yang di tuangkan ke PJH. ” tuturnya.

Hal yang lebih disayangkan Desy Handayani, juga diketahui mantan clientnya tersebut Revita dan saudari-saudarinya tidak hanya mungkir janji untuk memberikan succes fee senilai 300 juta, namun juga mendukung sang ayah H.Syarifudi melaporkan pemalsuan surat tanah yang ada padanya saat ini. Bahkan merekapun memalsukan draf PJH yang sebelumnya mereka sepakati dengan Desy Handayani .

” Terkait pemalsuan PJH sudah kami laporkan ke polres Rohul dan sudah dalam penyelidikan” Pungkas Desy Handayani.

” Dalam PJH kami 19 item yang disepakati antara kami dan client yakni revita dan saudari-saudarinya. PJH itu tidak diketahui pak H.syarifuddin, karna dia adalah tergugat dalam perkara itu. Sedangkan yang diperlihatkan pak H.Syarifudin kepada awak media itu ada 26 item draf perjanjian, bukan PJH kami.”Tambah Desy .

Desy Handayani bermurah hati, dengan menunggu itikad baik ketiga mantan client nya tersebut untuk menunaikan janjinya. Desi menyebutkan dirinya malu, jika semua ini harus terjadi, ribut untuk persoalan succes fee.

” Sudah satu tahun, saya diam saja. Tidak pernah memulai keributan. Tapi ketika saya dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat tanah, maka saya harus bela diri saya. Dan angkat bicara soal kebenaran perkara ini”, Tandas Desy Handayani.

Terkait berita yang beredar, Dessy Handayani juga sangat menyayangkan. Karna sebenarnya sejumlah awak media, yang memberitakan terkait kasus ini sudah melakukan konfirmasi perimbangan berita kepadanya, namun tidak mencantumkan jawaban klarifikasi darinya dalam pemberitaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *