Rokan Hulu | KUJANGPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali mengguncang dunia pendidikan dengan membongkar dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp2,8 miliar di SMA Negeri 1 Ujung Batu. Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial LA dan bendaharanya, R, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu sore (27/08/2025), setelah jaksa menemukan bukti kuat atas penggelapan dana BOS Tahun Anggaran 2023/2024, yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor 320/A-UIR/1-DSD/S/2025, ditemukan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar akibat penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Ujung Batu,” jelas Kasi Intelijen Kejari Rohul, Veggy Fernandez SH MH, mewakili Kajari Rohul, Dr Rabbani M Halawa SH MH.
Dalam penyidikan, jaksa telah memeriksa 111 saksi dan 4 ahli untuk mengungkap aliran dana BOS yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, namun diduga disalahgunakan. “Sejauh ini, Kejari Rohul sudah menerima pengembalian dana sebesar Rp464 juta dari pihak-pihak yang diduga menikmati dana tersebut,” tambah Veggy.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Mereka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Pasir Pangaraian selama 20 hari ke depan, guna mempercepat penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini menambah panjang daftar korupsi dana BOS di Indonesia, di mana dana yang seharusnya mendukung operasional sekolah dan pendidikan anak bangsa, justru dijadikan ladang penyalahgunaan oleh oknum yang dipercaya mengelolanya.
Kejari Rohul menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.












