RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Tandun Libas Sindikat Sabu, Empat Bandar Diciduk, Barang Bukti Nyaris 9 Gram!

69
×

Polsek Tandun Libas Sindikat Sabu, Empat Bandar Diciduk, Barang Bukti Nyaris 9 Gram!

Sebarkan artikel ini

 

Tandun | KUJANGPOST.com –————-Aksi tegas Polsek Tandun kembali mengguncang publik. Lewat penggerebekan dramatis di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan meringkus empat tersangka berinisial AS alias Panjul, R, F, dan IA pada Kamis malam (14/8/2025).

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

 

“Berbekal laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ungkap IPTU Mike.

 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor total 8,86 gram, satu unit handphone, timbangan digital, bong, serta uang tunai Rp1.000.000.

 

Hasil tes urine menunjukkan keempat tersangka positif menggunakan narkoba. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

 

IPTU Mike menegaskan Polsek Tandun tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan agar generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

 

Aksi sigap ini menuai apresiasi luas dari masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi para bandar narkoba bahwa Rokan Hulu bukan tempat yang aman untuk menjalankan bisnis haram.

 

(Humas Polres Rohul)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *