RiauRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Rokan IV Koto Bekuk Pengedar Sabu, Sita 8 Paket dan Uang Tunai

24
×

Polsek Rokan IV Koto Bekuk Pengedar Sabu, Sita 8 Paket dan Uang Tunai

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu|KUJANGPOST.com——-Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Polsek Rokan IV Koto, jajaran Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus peredaran sabu pada Selasa (12/8/2025) dan mengamankan satu tersangka berinisial RA (26).

Dari tangan RA, polisi menyita 8 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,39 gram, uang tunai Rp1.190.000, sebuah handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi peredaran.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohannes Tindaon, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Rokan Sopan, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto,” ungkap AKP Yohannes.

Saat diinterogasi, RA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial O alias Kribo yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kini memburu pemasok tersebut.

Kapolres Rokan Hulu mengapresiasi kinerja personel di lapangan dan menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat untuk melapor sangat kami harapkan,” tegas AKBP Emil.

Tersangka RA kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

(Humas Polres Rohul)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *