PekanbaruPemerintahan

Salah Satu Tim 9, Nursal Tanjung Desak PHR Serius Lindungi Pekerja

7
×

Salah Satu Tim 9, Nursal Tanjung Desak PHR Serius Lindungi Pekerja

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU,  KUJANGPOST.com – Tim 9 Paritrana Award Provinsi Riau melakukan audiensi dengan Gubernur Riau untuk menyampaikan hasil penyaringan dan penilaian kandidat penerima Paritrana Award 2025. Ajang ini menilai keberhasilan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota, perusahaan besar/menengah, UMKM, dan pemerintahan desa.

Tim 9 Paritrana Award Provinsi Riau terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau M. Job Kurniawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rachmat, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar–Riau–Kepri Hengki, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko, Ketua SPSI Provinsi Riau Nursal Tanjung, serta empat akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Riau. Senin ( 11/08/2025 )

Dalam pertemuan tersebut, Ketua SPSI Provinsi Riau Nursal Tanjung meminta Pemerintah Provinsi Riau, di bawah kepemimpinan Gubernur Riau, untuk segera mengambil langkah kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, selama ini dukungan Pemprov Riau terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan masih dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), yang dinilai kurang kuat secara hukum. Dengan adanya Perda, pelaksanaan program jaminan sosial nasional BPJS Ketenagakerjaan di Riau akan lebih tegas, efektif, dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membuat peraturan serupa.

Nursal juga menyoroti kasus kecelakaan kerja di wilayah operasi Pertamina Hulu Rokan (PHR), seperti ledakan tangki minyak di Minas Barat, Kabupaten Siak, pada 18 Januari 2023 yang menewaskan pekerja kontraktor dan subkontraktor, serta insiden 24 Januari 2023 yang merenggut nyawa tiga pekerja setelah jatuh ke kolam limbah. Ia menegaskan, para pekerja tersebut tidak terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

SPSI Provinsi Riau mendesak Gubernur Riau dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar–Riau–Kepri untuk memastikan PT PHR, sebagai BUMN strategis, benar-benar menjadi lahan kesejahteraan bagi masyarakat Riau, bukan sebaliknya. Walaupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan PT PHR terdaftar di Jakarta, Nursal menegaskan bahwa karena operasional perusahaan berada di Riau, seluruh subkontraktor yang bekerja sama harus diwajibkan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Riau.

“Jika kecelakaan kerja terjadi, pekerja akan lebih cepat dan tepat mendapatkan manfaat jaminan sosial bila terdaftar di Riau, tanpa harus mengurusnya ke administrasi di luar provinsi,” ujarnya.

SPSI juga menilai sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan memang sudah dilakukan di tingkat pemerintah kabupaten/kota, perusahaan besar, menengah, UMKM, hingga pemerintahan desa. Namun, komunikasi langsung dengan pihak PT PHR dinilai minim karena sebagian besar urusan perusahaan dilakukan di pusat (Jakarta).

Untuk itu, SPSI meminta Pemprov Riau menertibkan perusahaan subkontraktor di lingkungan PT PHR agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Riau. PT PHR juga diminta membuka data jumlah dan status kepesertaan pekerja subkontraktornya, sehingga perlindungan bagi mereka dapat dipastikan sesuai standar program jaminan sosial nasional.

“Harapan kami, seluruh pekerja yang bekerja di lingkungan PT PHR terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Riau agar bisa dilayani dengan cepat, tepat, dan tanpa hambatan birokrasi lintas daerah,” tutup Nursal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *