DumaiTNI/POLRI

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Dumai, 270 Butir Ekstasi Digagalkan di Exit Tol

10
×

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Dumai, 270 Butir Ekstasi Digagalkan di Exit Tol

Sebarkan artikel ini

DUMAI, KUJANGPOST.com – Upaya tegas Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Kali ini, sebanyak 270 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 97,16 gram berhasil diamankan dari seorang pengendara mobil saat melintas di depan Gerbang Exit Tol Dumai–Pekanbaru, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Senin (4/8/2025) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang akan membawa narkotika jenis ekstasi dari arah Pekanbaru menuju Dumai menggunakan mobil pribadi.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, target berhasil kami cegat tepat di gerbang keluar tol Dumai–Pekanbaru,” ujar AKP Riza.

Lebih lanjut, AKP Riza menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Honda Brio warna hitam BM 1865 HH, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik makanan ringan merk Miyako.

“Setelah dibuka, ternyata di dalamnya berisi dua bungkus plastik obat, masing-masing berisi 200 butir dan 70 butir pil ekstasi. Totalnya 270 butir dengan berat kotor 97,16 gram. Bentuk pilnya menyerupai granat warna pink dan kodok warna hijau,” terangnya.

Tersangka yang berinisial M.C. (21), seorang pria warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat, langsung diamankan bersama seorang perempuan berinisial A.D. yang duduk di kursi penumpang.

“Keduanya kami bawa ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil tes urine, M.C. dinyatakan positif mengandung zat MEP dan AMP,” ungkap AKP Riza.

Dari hasil interogasi awal, tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar. Ia diduga menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis ekstasi.

“Kami menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba lintas daerah. Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap siapa pengendalinya,” tambahnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio warna hitam, satu unit handphone iPhone 13 warna putih, serta surat kendaraan atas nama M.C.

“Modus menyembunyikan narkoba dalam bungkus makanan ringan ini cukup umum, tapi kami selalu siap menghadapi berbagai taktik mereka,” tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, M.C. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga dua puluh tahun,” ujar AKP Riza Effyandi.

AKP Riza mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Bersama masyarakat, kami optimis bisa terus menekan angka peredaran narkoba di Dumai. Kami akan terus bekerja siang dan malam untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *