Tanah Ulayat Dipertahankan! Ratusan Anak Kemenakan Rantau Kasai Turun ke Kawasan PT. Torganda
Rokan Hulu-KUJANGPOST.com
Aksi penguasaan lahan tanah ulayat masyarakat adat suku Melayu Rantau Kasai dikawasan Perkebunan PT.Torganda kembali digelar Sabtu 02/08/ 2025. Sebanyak 300 orang anak kemenakan suku Melayu Rantau Kasai turun ke lokasi, untuk melakukan perawatan kebun kepala sawit.
Apri Nando,SH salah satu koordinator lapangan kegiatan ini, menegaskan bahwa sebelum kegiatan ini dilaksanakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak PT.Torganda,dengan beberapa tembusan yaitu kepada Kapolres,DPRD,LAM Rohul,dan BPN.
“Kegiatan ini salah satu bentuk tahapan dalam penguasaan kembali lahan ulayat masyarakat adat suku Melayu Rantau Kasai yang selama 30 tahun ini dikuasai PT.Torganda, tanpa memberikan hak-hak masyarakat adat suku melayu Rantau Kasai sesuai dengan aturan yang ada.” Ujar Apri Nando SH.
“Aksi perawatan lahan seluas 3.300,72 Ha ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum dilakukannya pemanenan, nantinya.” Tambah April Nando.
Kegiatan anak kemenakan suku Melayu Rantau Kasai ini di saksikan oleh pihak perwakilan perusahaan, dan perwakilan pihak perusahaan. Aksi ini akan berlangsung selama 7 hari kedepan, dilanjutkan dengan pelaksanaan panen .
Koordinator lainnya, Rahmad S.H menyampaikan aksi ini bukanlah langkah gegabah atau dadakan, melainkan sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Kami sudah berulang kali menyurati pihak perusahaan ini dan beberapa tebusan lainnya,untuk itu jangan ada pihak lain yang merasa ini adalah aksi yang tidak berdasar, di tumpangi dan sebagai nya. Kami hanya mengambil apa yang sudah menjadi hak kami selama ini yang belum di tunai kan oleh PT.Torganda.” tutur Rahmad SH .
Sementara itu, Tomy Brian, S.Si, menegaskan bahwa aksi ini didasari oleh sejumlah alasan kuat. Pertama, tidak pernah ada bukti sah mengenai pelepasan hak tanah ulayat dari masyarakat adat Rantau Kasai kepada pihak PT. Torganda. Kedua, sejak sekitar tahun 1993, perusahaan tersebut telah mengelola lahan tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik hak ulayat, yaitu Suku Melayu Rantau Kasai. Ketiga, dalam proses perencanaan, pengelolaan, hingga pembagian hasil dari lahan tersebut, masyarakat adat sama sekali tidak pernah dilibatkan.
Selain itu, keempat, tidak ada transparansi terkait legalitas penguasaan lahan, termasuk kejelasan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya sah dan bebas dari konflik dengan tanah adat. Kelima, terdapat indikasi kuat bahwa PT. Torganda telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, khususnya Pasal 3 yang menjamin pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat. Terakhir, perusahaan diduga telah mengabaikan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent), yakni prinsip internasional yang menjunjung tinggi hak masyarakat adat dalam pengelolaan wilayahnya.
“Kami sampaikan kepada Pihak perusahaan PT .Tor Ganda bahwa Masyarakat adat Rantau kasai berkomitmen pada jalur hukum, adat, dan damai, namun tidak akan diam terhadap perampasan hak yang telah terjadi selama lebih dari 30 tahun.” Tutup Tomy.