KUANTAN SINGINGI, KUJANGPOST.com – Guna menindaklanjuti maklumat Kapolres Kuantan Singingi. terkait larangan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Pangean melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pangean, khususnya di Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (03/07/2025).
Kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WIB dan dipimpin oleh KSPK II Raja Fiktori, didampingi oleh Bripka Syafriadi dan Bripka Mariono. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan langsung maklumat Kapolres kepada warga sebagai bentuk edukasi dan pencegahan terhadap maraknya aktivitas PETI yang merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Salah satu warga yang menjadi sasaran sosialisasi adalah Abbas (45), warga Desa Koto Pangean, yang diberikan pemahaman terkait dampak negatif dari praktik PETI.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menyampaikan pesan penting kepada masyarakat
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di wilayah hukum Polsek Pangean, untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau (PETI). Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, sungai, dan ekosistem sekitar. Mari kita jaga alam kita demi keberlangsungan hidup anak cucu kita ke depan.”
Kapolsek Pangean menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat bisa menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan. Kegiatan PETI tidak akan dibiarkan karena merusak masa depan bersama,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 WIB dengan situasi berjalan aman dan kondusif. Diharapkan ke depannya masyarakat semakin sadar hukum dan mendukung upaya Polri dalam menciptakan wilayah yang bebas dari PETI serta ramah lingkungan.” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi