PEKANBARU, KUJANGPOST.com —
Upaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, tim Subdit II di bawah komando Kompol Riyan Fajri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 14,96 kilogram yang dikemas dalam 15 bungkus besar. Dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih, AP dan AW, warga Kabupaten Siak, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu, 11 Juni 2025. Tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap sebuah mobil Toyota Innova warna silver yang dicurigai sebagai kendaraan pembawa barang haram tersebut.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa mobil itu sempat berhenti di sekitar Stadion Rumbai, Pekanbaru, dan terlihat membuang sebuah karung. Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi 15 bungkus sabu.
“Tim segera melakukan pengejaran dan menemukan mobil tersebut disembunyikan di pekarangan rumah warga di wilayah Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya,” ungkap Kombes Putu, Jumat (20/6/2025).
Meski awalnya identitas pelaku belum diketahui, berkat bantuan teknologi dan metode penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka pada Minggu, 15 Juni 2025. Dari tangan mereka, selain sabu hampir 15 kg, polisi juga menyita satu unit mobil Innova silver, beberapa telepon genggam, dan uang tunai hasil kejahatan.
Hasil penyidikan mengungkap, AP yang berperan sebagai kurir dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta per kilogram sabu, atau total Rp150 juta. Sementara AW yang merupakan kekasihnya, berperan sebagai pengawas pengiriman dengan bayaran Rp5 juta.
Lebih mengejutkan, AP diketahui bukan pemain baru. Ia sudah beberapa kali menjadi kurir dan mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AL yang saat ini masih buron.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Tanpa laporan masyarakat, mungkin barang ini sudah beredar luas,” ujar Kombes Putu.
Kini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku peredaran narkoba, dari tingkat pengguna hingga bandar, sejalan dengan arahan Presiden dalam Asta Cipta poin ketujuh.