PemerintahanRokan Hulu

Bupati Rohul Anton, S.T, M.M Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL dan Redistribusi Tahun Anggaran 2024

6
×

Bupati Rohul Anton, S.T, M.M Bagikan Sertifikat Tanah Program PTSL dan Redistribusi Tahun Anggaran 2024

Sebarkan artikel ini

ROHUL, KUJANGPOST.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton, S.T., M.M dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul gelar kegiatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat dalam acara penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat Redistribusi Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (17/06/2025).

Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda terkait, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat, Kepala Desa, dan warga penerima sertifikat dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Rohul.

Dalam sambutannya, Bupati Anton menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan melalui penguatan hak atas tanah.

“Sertifikat ini bukan hanya bukti kepemilikan, tapi juga menjadi dasar untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan kepastian hukum, masyarakat bisa lebih tenang dan bisa mengakses permodalan dari lembaga keuangan,” ujar Bupati Anton.

Bupati juga menyampaikan program PTSL dan Redistribusi di Kabupaten Rohul terus digencarkan sebagai upaya percepatan legalisasi tanah masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang sebelumnya belum terdaftar. Tahun ini, ribuan bidang tanah telah berhasil disertifikasi melalui kolaborasi antara Pemkab Rohul dan Kantor BPN.

“Kegiatan hari ini membagikan 150 sertifikat secara simbolis, dengan total sertifikat Tahun Anggaran 2024 sebanyak 2.627 sertifikat untuk masyarakat yang berasal dari seluruh kecamatan.” ujar Anton.

Bupati Rohul Anton. S.T, M.M menyebutkan bahwa target sertifikasi tahun 2025 ditingkatkan mengingat tingginya antusiasme dan pentingnya peran sertifikat tanah dalam pembangunan daerah.

Dengan diserahkannya sertifikat ini, diharapkan masyarakat semakin memiliki rasa aman dalam mengelola lahannya serta mampu memanfaatkannya secara produktif untuk meningkatkan ekonomi keluarga. (FR/MCDiskominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *