HukrimRokan Hulu

Tegas! Kejari Rohul Tuntut Enam Pembantai Harimau Sumatra 7 Tahun Penjara, Mobil dan Barang Bukti Dirampas untuk Negara

164
×

Tegas! Kejari Rohul Tuntut Enam Pembantai Harimau Sumatra 7 Tahun Penjara, Mobil dan Barang Bukti Dirampas untuk Negara

Sebarkan artikel ini

PASIR PENGARAIAN,  KUJANGPOST.com Komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam menegakkan hukum lingkungan kembali dibuktikan. Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Rohul menuntut enam pelaku pembunuhan keji terhadap seekor harimau sumatra di Rokan IV Koto dengan hukuman berat: 7 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (11/06/2025), dengan pengawalan ketat. Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, di bawah kepemimpinan Kajari yang visioner dan progresif, menunjukkan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum yang mengancam kelestarian satwa dilindungi.

“Perbuatan para terdakwa sangat keji dan telah melanggar ketentuan hukum yang melindungi satwa dilindungi dari ancaman kepunahan,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rohul, Rendi Panalosa SH MH, dalam keterangan resminya, Kamis (12/6/2025).

Enam terdakwa Zulimat, Endang, Sailendra alias Si En, Levis, Arizal Kurniawan, dan Ementerbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa memburu, menangkap, melukai, hingga membunuh satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Mereka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Selain pidana badan, Kejari juga menuntut penyitaan seluruh barang bukti untuk dimusnahkan, termasuk mobil Toyota Innova hitam dengan Nopol B 1657 UYA yang digunakan untuk mengangkut bangkai harimau, yang kini dirampas untuk negara sebagai simbol ketegasan aparat hukum.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025. Bermula dari informasi yang diterima terdakwa Endang soal harimau yang terjerat di kebun sawit. Tanpa menghubungi pihak berwenang, Endang justru mengajak rekan-rekannya untuk memburu hewan tersebut.

Malam harinya, para terdakwa datang ke lokasi menggunakan mobil Innova hitam. Berbekal parang, senter, dan kabel, mereka menjerat leher harimau hingga binatang itu mati perlahan dalam kondisi mengenaskan.

Tak hanya membunuh, mereka kemudian mengangkut bangkai harimau ke kebun sawit milik terdakwa Zulimat, di mana esok harinya dilakukan pengulitan dan pemotongan bagian tubuh harimau. Proses ini dilakukan secara sistematis, seolah pembantaian itu adalah hal yang lumrah.

Namun, tak lama berselang, polisi datang dan menggagalkan aksi lanjutan. Terdakwa Zulimat dan Emen tertangkap tangan saat sedang memotong daging harimau, sementara kulit dan bagian tubuh lainnya telah siap dipisah-pisah. Mereka langsung digelandang ke Polsek Rokan IV Koto, menyusul tiga terdakwa lainnya yang telah lebih dulu ditangkap.

Langkah tegas Kejari Rohul ini mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat dan pegiat lingkungan. Penuntutan maksimal ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan tidak bisa ditawar-tawar.

“Ini bukan sekadar penuntutan, tapi juga pesan kuat dari negara: siapa pun yang merusak ekosistem dan membunuh satwa dilindungi, akan dihukum seberat-beratnya,” ujar Kasipidum Rendi Panalosa, mewakili komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang bertekad menjaga kelestarian alam Riau.

Rendi berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap temuan satwa langka kepada pihak berwenang, bukan malah mengambil tindakan yang melanggar hukum.

“Dengan penuntutan ini, kami harap masyarakat lebih peduli terhadap perlindungan satwa liar. Harimau sumatra bukan musuh kita. Mereka adalah penjaga hutan, penjaga keseimbangan ekosistem kita,” pungkas Rendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *